Memahami status kepemilikan properti sebelum membeli hunian merupakan salah satu hal yang krusial. Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis sertifikat tanah yang paling umum ditemui, yaitu sertifikat HGB dan SHM.
Walaupun kedua jenis sertifikat ini memiliki legalitas dan diakui negara, terdapat beberapa perbedaan mendasar yang dapat mempengaruhi nilai investasi dan hak kepemilikan properti. Lantas, apa itu HGB dan SHM? Simak penjelasan berikut!
Apa Itu HGB?
Dikutip dari situs resmi Kementerian ATR/BPN, Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pribadi. Tanah tersebut bisa berupa tanah milik negara, tanah hak pengelolaan (HPL), atau tanah milik orang lain.
HGB banyak digunakan dalam pembangunan perumahan, apartemen, perkantoran, dan bangunan lainnya. Sertifikat HGB ini memiliki jangka waktu maksimal 30 tahun yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Apa Itu SHM?
Berbeda dengan HGB, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah hak kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia. Pemegang SHM memiliki hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan, dan pengalihan tanah yang dimilikinya.
Karakteristik SHM memberikan keuntungan lebih karena berlaku seumur hidup, tidak memiliki batas waktu, dan dapat diwariskan. Jenis sertifikat ini hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: 7 Pantangan Feng Shui Rumah Agar Rezeki Tetap Lancar
Perbedaan HGB dan SHM
HGB dan SHM memiliki perbedaan mendasar, seperti perbedaan jangka waktu, hak kepemilikan, dan nilai jual. Berikut perbedaan HGB dan SHM yang wajib dipahami sebelum membeli properti.
1. Hak Kepemilikan
Pemegang HGB hanya memiliki hak atas bangunan di atas tanah. Di sisi lain, pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah beserta bangunannya yang dapat menjadi investasi jangka panjang.
2. Jangka Waktu
HGB bersifat terbatas karena memiliki masa berlaku paling lama 30 tahun. Jika jangka waktu telah berakhir, maka sertifikat HGB harus diperpanjang atau tanah akan kembali menjadi hak penuh negara atau hak pengelolaan.
Berbeda dengan HGB, SHM bersifat tidak terbatas karena berlaku seumur hidup dan tidak memiliki batas waktu sehingga dapat diwariskan turun temurun.
3. Nilai Investasi
Nilai investasi SHM lebih tinggi dan stabil dibandingkan dengan HGB karena memberikan hak kepemilikan yang kuat dan tanpa jangka waktu. Sedangkan, HGB memiliki nilai cenderung lebih rendah karena memiliki jangka waktu tertentu.
4. Faktor Risiko
HGB memiliki risiko pengembalian hak milik tanah kepada negara atau pemilik aslinya jika tidak diperpanjang. Sedangkan, SHM jauh lebih aman karena hak kepemilikan sudah sepenuhnya menjadi milik pemegang sertifikat dan dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Cara Mengubah HGB Menjadi SHM
Perbedaan HGB dan SHM membuat banyak pembeli rumah memilih untuk meningkatkan sertifikat HGB menjadi SHM demi keamanan jangka panjang. Untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan sebagai berikut.
Syarat Peningkatan HGB ke SHM
Dilansir dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut dokumen persyaratan peningkatan HGB ke SHM yang wajib dipersiapkan.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
- Surat kuasa jika dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon dan/atau kuasa (KTP, KK) yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Sertifikat HGB asli.
- Surat persetujuan dari kreditur jika tanah dibebani Hak Tanggungan.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya.
- Bukti pembayaran uang pemasukan ketika pendaftaran hak.
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan Kepala Desa/Lurah untuk rumah tinggal dengan luas hingga 600 m².
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Selain itu, pemohon juga perlu untuk melampirkan bukti fisik penguasaan tanah serta identitas diri lengkap dengan informasi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohonkan.
Baca Juga: CitraLand Puncak Tidar Malang, Perumahan di Kota Malang
Proses Peningkatan HGB ke SHM
Prosedur peningkatan HGB ke SHM cukup mudah dan dapat dilihat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Sesuai peraturan yang berlaku, biaya peningkatan HGB ke SHM dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 per sertifikat.
Berikut prosedur singkat yang dapat pemohon lakukan untuk mengubah HGB ke SHM.
- Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan daerah setempat.
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk diverifikasi.
- Pembayaran biaya pendaftaran sesuai ketentuan.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) akan diterbitkan dalam kurun waktu 5 hari kerja.
Temukan Hunian dengan Legalitas Terpercaya di CitraLand Puncak Tidar Malang
Memahami perbedaan HGB dan SHM sangat penting dalam menentukan keputusan pembelian properti. Dengan membeli hunian dari developer terpercaya, Anda tidak perlu khawatir lagi terkait masalah legalitas dan keamanan properti.
CitraLand Puncak Tidar Malang hadir sebagai kawasan hunian modern yang dikembangkan oleh Ciputra Group. Di perumahan Malang ini, Anda bisa menemukan hunian dengan status kepemilikan yang jelas dan legalitas properti yang aman.
Tertarik memiliki hunian yang nyaman dan aman? Dapatkan informasi terkait promo terbaru dan penawaran spesial dengan klik button di bawah ini!





